Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

SISTEM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL(SISTRANS), BMS, IRMS

Gambar
SISTEM KEBIJAKAN STRATEGIS, BMS, & IRMS Kebijakan Dan Strategi Pembangunan, Pengembangan Infrastruktur Jalan Jaringan jalan sebagai prasarana distribusi dan pembentuk struktur ruang wilayah. Penyediaan infrastruktur jalan merupakan bentuk pelayanan kepada pengguna jalan (road user) dan pemanfaat jalan (road beneficiary). Ketersediaan infrastruktur yang memadai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, yang berarti dapat meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat sehingga perlu percepatan pembangunan infrastruktur. Setiap 1% pertumbuhan ekonomi akan mengakibatkan pertumbuhan lalu lintas sebesar 1,5% (Achyar, 2002; Tamin, 2007). Hal ini mengakibatkan perlunya keseimbangan antara pertumbuhan lalu lintas dan upaya penyediaan infrastruktur yang memadai. Pada postingan ini memaparkan bebrapa kebikan dan strategi serta masalah pada infrastuktur jalan, pas postingan ini juga saya menuliskan peran bina marga dalam melakukan kebijakanya, sebelum masuk ke hal yang po

PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, AUDITOR, PENJELASAN 5W+1H DALAM BIDANG KONSTRUKSI, DAN PENJELASAN SECARA RINCI TENTANG 5M

Gambar
PENGENDALIAN MUTU PROYEK  SOAL : 1. Pengguna jasa 2. penyedia jasa 3. auditor 4. penjelasan tentang 5w+1h 5. penjelasan secara rinci tentang 5m Penjelasan tentang pengguna jasa Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa Konstruksi adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. Sumber: UU No 2 tahun 2017 Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 19

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MUTU PROYEK

Gambar
KAITAN PENGENDALIAN MUTU PROYEK DENGAN WAKTU,BIAYA, KUALITAS . Definisi Manajemen proyek     Manajemen proyek adalah salah satu cara yang ditawarkan untuk maksud pengelolaan suatu proyek, yaitu suatu metode pengelolaan yang dikembangkan secara ilmiah dan intensif sejak pertengahan abad ke-20 untuk menghadapi kegiatan khusus yang berbentuk proyek. Manajemen proyek adalah usaha pada suatu kegiatan agar tujuan adanya kegiatan tersebut dapat tercapai secara efisien dan efektif. Efektif dalam hal ini adalah dimana hasil  penggunaan sumber daya dan kegiatan sesuai dengan sasarannya yang meliputi kualitas, biaya, waktu dan lain-lainnya. Sedangkan efisien diartikan penggunaan sumber daya dan pemilihan sub kegiatan secara tepat yang meliputi jumlah, jenis, saat penggunaan sumber lain dan lain-lain. Oleh sebab itu manajemen proyek pada suatu proyek konstruksi merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan begitu saja, karena tanpa manajemen suatu proyek, konstruksi akan sulit